Proses Hukum
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Antok sebagai tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan sadis yang terjadi di Indonesia. Polda Jawa Timur terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)
Kategori :