REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa rencana ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, sebelum keputusan final dibuat, pemerintah perlu melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Sri Mulyani, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) di tarifnya,” ujar Budi setelah pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA:Segera Rilis! Ini Spesifikasi Realme GT7 dengan Snapdragon 8 Elite dan Android 15
DJSN: Penyesuaian Iuran Dilakukan Secara Berkala
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menjelaskan bahwa pemerintah memang diharuskan meninjau besaran iuran BPJS Kesehatan maksimal setiap dua tahun sekali.
Hal ini merujuk pada Pasal 38 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Ketua DJSN akan mengusulkan besaran iuran kepada Presiden dengan tembusan ke Menteri Keuangan.
“Jika pembahasan antar-kementerian atau lembaga sudah final, maka akan segera disampaikan usulan besaran iuran, waktu, maupun mekanismenya kepada Presiden,” ujar Muttaqien.
Ia juga menambahkan bahwa tim lintas kementerian yang terdiri dari Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan masih dalam tahap finalisasi perhitungan manfaat, tarif, dan iuran.
Ancaman Defisit BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa kenaikan iuran menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga keberlanjutan layanan.
Per Oktober 2024, BPJS Kesehatan menghadapi defisit keuangan sebesar Rp 12,83 triliun akibat ketidakseimbangan antara klaim manfaat yang harus dibayarkan dan penerimaan iuran dari peserta.
“Nanti akhir Juni atau awal Juli 2025 akan ditentukan berapa iuran yang disesuaikan, target manfaat, dan tarifnya,” kata Ghufron dalam pernyataannya pada Senin (11/11/2024).