Gaji ke-13 dan 14 Terancam Dihapus, ASN Panik: ‘Mudik Batal, Ekonomi Bisa Lesu!

Jumat 07 Feb 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung.

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," ujar Averrouce dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, juga menyatakan bahwa kabar tersebut belum dapat dipastikan.

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini.

Ia menambahkan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 sedang disusun dan dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Gasak Motor Dengan Cara Dinaikan di Mobil Pickup

Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

Diduga, peniadaan gaji ke-13 dan ke-14 ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.

Kabar ini pertama kali mencuat melalui pesan yang beredar di media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian isi pesan yang beredar.

Namun, hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi. ASN di berbagai instansi berharap agar gaji ke-13 dan ke-14 tetap diberikan, mengingat perannya yang cukup signifikan dalam membantu perekonomian rumah tangga serta sektor perdagangan di Indonesia.***

 

 

Kategori :