Dua Sekawan Pencuri Kabel Tower XL Ditangkap

Jumat 07 Feb 2025 - 20:05 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Prabumulih - Setelah melakukan dua kali aksi pencurian kabel Tower XL milik PT Daya Mitra Telekomunikasi dalam waktu seminggu terakhir, dua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Macan RKT.

Kedua pelaku tersebut adalah Jesman Marbun (21) dari Kelurahan Sidaling, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Putra Bayu Eles Sinanta (20) dari Dusun 3, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, yang kini harus menghadapi hukuman di balik jeruji besi.

Aksi terakhir mereka terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di tiang Tower XL Mitra Tel di Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.

Di lokasi tersebut, kedua pelaku memotong kabel grounding tower menggunakan alat tang dan carter.

BACA JUGA:Tak Terima Anaknya Dituduh Mencuri, Mustar Lapor Polisi

"Setelah aksi pencurian itu, anggota Polsek RKT segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolsek RKT, Ipda Haris Krisnanda, Jumat, 7 Februari 2025. 

Kerugian yang dialami PT Daya Mitra Telekomunikasi mencapai Rp4 juta, yang kemudian dilaporkan ke Polsek RKT.

Sebelum diamankan, kedua pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan, namun berhasil ditangkap oleh tim Macan RKT. 

Polisi menyita barang bukti berupa kabel grounding 4 meter, kanduit pembungkus kabel 4 meter, carter, tang kawat, dan sepeda motor Honda Beat warna biru doraemon.

BACA JUGA:Viral Pungli Berkedok Pengawalan Bus di Bandung, Polisi Amankan Pelaku

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait