REL,BACAKORAN.CO – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan bahwa batas usia pendaftaran diperluas hingga maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu.
Langkah ini diambil untuk membuka kesempatan lebih luas bagi tenaga profesional berpengalaman yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Besarnya Penyerapan APBN Bukti Pemerintah Gagal Tarik Investor Untuk IKN
Jabatan yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2020, terdapat beberapa jabatan yang memberikan pengecualian usia hingga 40 tahun, antara lain:
Dokter spesialis
Dokter gigi spesialis
Dokter pendidik klinis
Dosen dengan gelar S3 (Doktoral)
Peneliti
Perekayasa
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga profesional dengan keahlian spesifik dapat berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Indonesia.
BACA JUGA:Menteri PU Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak Meski Anggaran Dipangkas Rp81 Triliun
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025