ASN Cuma Ngantor 3 Hari? BKN Resmi Terapkan Kebijakan Baru! Berikut 10 Kebijakan Baru BKN untuk ASN

Sabtu 08 Feb 2025 - 12:28 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama tiga hari dalam seminggu.

Sisanya, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).

Kepala BKN, Zudan Arifin, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur efisiensi belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, sejalan dengan transformasi birokrasi yang lebih modern dan digital.

BACA JUGA:Revolusi Gizi Murah! Jamur Pangan Jadi Andalan Program Makan Bergizi Gratis

ASN Diminta Lebih Adaptif

Dalam unggahan resmi di akun media sosial BKN @bkngoid pada Kamis (6/2/2025),

Zudan menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengurangi kehadiran di kantor, tetapi juga mendukung digitalisasi birokrasi agar pelayanan publik lebih cepat dan efisien.

“Efisiensi anggaran ini membuka kesempatan bagi ASN untuk menerapkan sistem kerja yang lebih modern, sekaligus memaksimalkan digitalisasi birokrasi,” ujar Zudan.

BACA JUGA:LEM NVH Z11: Skutik Italia Mirip Yamaha Aerox, Tapi Harganya Bikin Kaget!

Ia berharap ASN bisa menyikapi perubahan ini dengan positif dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan publik.

10 Kebijakan Baru BKN untuk ASN

Selain sistem kerja fleksibel, BKN juga menetapkan 10 kebijakan baru untuk meningkatkan efektivitas birokrasi:

1. Peniadaan jam kerja fleksibel, ASN tetap harus mengikuti aturan kerja yang ditetapkan.

BACA JUGA:Anggaran Dipangkas! Ketua DPRD Kepahiang Pusing di Musrenbang, Apa Solusinya?

2. Skema kerja efisien, WFO selama 3 hari, WFA selama 2 hari.

3. Pelaporan kinerja konkret, memastikan tugas harian terukur.

Kategori :