REL, Jakarta – Pelanggan PLN prabayar dan pascabayar masih bisa menikmati diskon tarif listrik 50 persen hingga 28 Februari 2025.
Program ini memungkinkan pelanggan mendapatkan energi listrik dengan harga lebih murah selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar token listrik yang dibeli tidak kedaluwarsa. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Batas Waktu dan Ketentuan Diskon Listrik 50%
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari di Kantor, Ini Kebijakan Terbarunya
PLN telah memastikan bahwa diskon tarif listrik 50 persen ini hanya berlaku hingga 28 Februari 2025 dan tidak akan diperpanjang.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
"Enggak diperpanjang, dua bulan saja," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (25/1/2025).
Artinya, pelanggan yang ingin memanfaatkan diskon ini harus segera membeli token sebelum periode promo berakhir.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Usut Koruptor yang Tak Kembalikan Uang Negara
Token Listrik Bisa Kedaluwarsa, Ini Penyebabnya!
Meskipun token listrik yang dibeli dalam masa diskon bisa digunakan setelah Februari 2025, ada kondisi tertentu yang bisa membuatnya kedaluwarsa.
Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, token yang sudah dibeli tetap bisa digunakan selama tidak melampaui 50 kali transaksi pembelian berikutnya.
"Misalnya, pelanggan hari ini membeli token lalu tidak langsung dimasukkan ke meteran dan disimpan. Jika dalam 50 transaksi pembelian berikutnya token tersebut masih belum digunakan, maka akan kedaluwarsa," jelas Gregorius.
Oleh karena itu, pelanggan diimbau untuk tetap menggunakan token listrik yang sudah dibeli sebelum mencapai batas transaksi tersebut.
Batas Maksimal Pembelian Token dengan Diskon
PLN juga menetapkan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon tarif 50 persen berdasarkan daya listrik pelanggan.