Selanjutnya pada 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa menghubungi korban dan meminta untuk segera mengirimkan uang sebesar Rp10 juta, atas ke sekepatan proyek tersebut. Kemudian korban mengirim uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.
BACA JUGA:Beredar WA Soal Gaji PNS dan PPPK Guru Sumsel Terlambat Masuk
Kemudian pada 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu menyuruh terdakwa datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp215 juta, kemudian korban pun menghubungi temannya Badi’i Irsyad dan Dedi Harmansyah untuk datang ke rumah, sebagai saksi saat serah terima uang tersebut, kemudian terdakwa dan teman korban kembali kerumah masing-masing.
Sekira akhir Februari 2022, korban kembali menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa beralasan belum ada pencairan.
Kemudian selanjutnya pada Maret 2022 korban kembali menghubungi terdakwa namun jawabannya tetap sama. Sehingga korban meminta kepada terdakwa agar uang tersebut dikembalikan.
Akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut malah terdakwa menawarkan kembali kepada korban jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari yang sebelumnya dan korban sudah tidak lagi percaya.
Selanjutnya pada 1 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023.
Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban, mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja tidak pernah ada sehingga dan korban pun merasa dibohongi ahrinya korban melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel. (Pad)