“Kami mengimbau calon jemaah haji untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sejak dini. Dengan adanya persyaratan kepesertaan JKN, jemaah diharapkan memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik,” jelasnya.
Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum keberangkatan agar perjalanan ibadah lebih nyaman dan aman.
Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman calon jemaah haji mengenai hak dan kewajiban mereka terkait kepesertaan JKN.
“Harapan kami, dengan pemahaman lebih baik tentang JKN, calon jemaah haji bisa beribadah dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan,” tambah H Muhammad Dhafir.
BACA JUGA:Bintara Remaja Polres Lahat Ikut Tradisi Pembaretan
Dengan adanya aturan baru ini, jemaah haji kini memiliki perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif.
BPJS Kesehatan berkomitmen terus memberikan edukasi dan pelayanan terbaik demi mendukung penyelenggaraan haji yang sehat dan aman. (*)