Hati-hati! Pemerintah Perketat Pemeriksaan Pajak, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui

Senin 24 Feb 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap satu atau beberapa jenis pajak dalam satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak penuh.

Selain itu, DJP juga memiliki wewenang melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain seperti penentuan dan pencocokan data perpajakan hingga pengumpulan materi yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan perpajakan.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Perketat Pengawasan Ternak

Dengan diberlakukannya PMK 15 Tahun 2025, para wajib pajak diharapkan lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini dibuat guna meningkatkan transparansi serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. **

Kategori :