14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talau
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung Serahkan Diri
Langkah Lanjutan Pemilu 2024
Dengan adanya putusan ini, KPU di daerah yang terdampak wajib segera menyelenggarakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemungutan suara ulang diharapkan bisa berjalan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan integritas demokrasi tetap terjaga.
Sementara itu, DPR akan mengawasi implementasi PSU sekaligus melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan pemilu guna menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.***