Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Ini Daftarnya

Rabu 26 Feb 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

14. Kabupaten Kutai Kartanegara

15. Kota Sabang

16. Kabupaten Kepulauan Talau

17. Kabupaten Banggai

18. Kabupaten Gorontalo Utara

19. Kabupaten Bungo

20. Kabupaten Bengkulu Selatan

21. Kota Palopo

22. Kabupaten Parigi Moutong

23. Kabupaten Siak

24. Kabupaten Pulau Taliabu

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung Serahkan Diri 

Langkah Lanjutan Pemilu 2024

Dengan adanya putusan ini, KPU di daerah yang terdampak wajib segera menyelenggarakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pemungutan suara ulang diharapkan bisa berjalan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan integritas demokrasi tetap terjaga.

Sementara itu, DPR akan mengawasi implementasi PSU sekaligus melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan pemilu guna menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.***

Kategori :

Terkini

Minggu 09 Mar 2025 - 19:06 WIB

Daging Mentah

Minggu 09 Mar 2025 - 19:06 WIB

Wujudkan Keamanan di Wilayah Desa

Minggu 09 Mar 2025 - 19:04 WIB

23 Maret Pengundian Nomor Urut Paslon