REL, Palembang - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki media sosial (medsos).
Langkah ini diumumkan secara resmi saat pengarahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Asrama Haji Palembang.
Fatoni menekankan pentingnya medsos sebagai sarana untuk menyebarkan berita kebaikan. "Kasih laporannya ke saya, cek, dan laporkan," ujarnya kepada para ASN, sambil meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel untuk menginventarisirnya.
Menurut Fatoni, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas jangkauan informasi terkait kinerja pemerintah. "Silakan informasi kinerja pemerintah sebarkan, pemerintah telah bekerja dan berjuang, sebarkan informasi itu," tandasnya.
BACA JUGA:Asa Arsenal Terancam di Liga Champions
BACA JUGA:Ivan Toney Tinggalkan Brentford Musim Depan?
Lebih lanjut, Fatoni juga mengajak para ASN untuk berinteraksi aktif dengan akun Instagram resmi Pemprov Sumsel serta akun lain yang ditetapkan, seperti diskominfo_sumsel dan agusfatoni_af.
"Ketika orang dari luar Sumsel mengetik Sumsel, citra positif yang akan terlihat para netizen se-Indonesia. Mari kita lawan berita-berita yang tidak produktif," imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga iklim positif dan menyebarkan berita-berita baik, baik dari Pemprov maupun dari instansi lainnya. "Begitu pun dengan dinas, sekolah, ataupun tempat kerja masing-masing. Sebarkan berita-berita yang baik," pungkas Fatoni.
Fatoni juga mengajak untuk mendoakan satu sama lain, agar diberikan karir yang bagus, rezeki yang melimpah, panjang umur, serta kebahagiaan di dunia maupun akhirat. "Yang belum jodoh semoga segera mendapat jodoh, dan yang sudah jodoh semoga langgeng," tutupnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Sumsel dapat lebih aktif dalam menyebarkan informasi positif melalui media sosial, sehingga dapat membentuk citra yang baik bagi daerah ini di mata masyarakat luas. (*)