THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Cair Mulai 20 Maret, Simak Besaran dan Kriterianya

Sabtu 01 Mar 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

✅ Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria, yaitu:

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan instansi pemerintah

Dalam kontraknya tercantum hak atas THR dan/atau gaji ke-13

Sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus

Ditentukan berhak menerima THR oleh pejabat pembina kepegawaian

BACA JUGA:Skandal Korupsi Terbesar dalam Sejarah! Kasus Pertamina Rugikan Negara Hampir Rp1.000 Triliun

PENGECUALIAN ASN yang Tidak Berhak Menerima THR

Tidak semua ASN bisa mendapatkan THR. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:

❌ ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

❌ ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi lain

BESARAN THR Komponen THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025

THR 2025 terdiri dari beberapa komponen yang dihitung berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing.

???? Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri

✔ Gaji pokok

✔ Tunjangan keluarga

✔ Tunjangan pangan

Kategori :

Terkini

Selasa 04 Mar 2025 - 23:46 WIB

Penyakit Tumbuh

Selasa 04 Mar 2025 - 22:35 WIB

Pemkab Muba Punya Super Tim yang Solid