THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Cair Mulai 20 Maret, Simak Besaran dan Kriterianya

Sabtu 01 Mar 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja atau TPP.

ASN dan pekerja swasta yang berhak menerima THR diharapkan dapat menggunakannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Sementara itu, pegawai yang tidak memenuhi kriteria sesuai PP Nomor 14 Tahun 2025 tidak akan menerima THR tahun ini.***

 

 

Kategori :

Terkini

Selasa 04 Mar 2025 - 23:46 WIB

Penyakit Tumbuh

Selasa 04 Mar 2025 - 22:35 WIB

Pemkab Muba Punya Super Tim yang Solid