BNN GEMPUR JARINGAN NARKOTIKA: 1,2 TON BARANG BUKTI DISITA, MILIARAN ASET DIBEKUKAN

Senin 03 Mar 2025 - 17:23 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Bersumber dari informasi masyarakat, petugas BNN gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial JP, S, dan RS.

Ketiganya diketahui telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 Kg di dalam sebuah Ruko kosong di kota Medan yang rencananya akan dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa.

Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu T dan IL hingga saat ini masih pengejaran (DPO).

8. BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja

Penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara, digagalkan petugas BNN pusat, pada Sabtu (15/2).

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNN melakukan pemantauan terhadap dua mobil yang sedang berjalan beriringan menuju kota Medan.

Kemudian pada saat kedua mobil berada di area parkir sebuah toko swalayan, di Jalan Denai, Medan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4 karung berisi 122 bungkus daun ganja seberat 128,56 Kg yang dibalut dengan lakban coklat. Petugas kemudian mengamankan 5 orang pria berinisial A, RH, R, DA, dan S yang terdapat di dalam kedua mobil tersebut.

9. BNN Bongkar Jaringan Transporter Darat Aceh–Medan

Barang bukti narkotika berupa 89,6 Kg sabu diamankan petugas BNN pusat bersama Bea Cukai, pada Selasa (18/2). Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka Y yang merupakan bagian dari jaringan Transporter darat Aceh–Medan.

Tersangka Y ditangkap saat sedang menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan tambahan kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di Jalan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, dan kembali menemukan barang bukti berupa 60 paket sabu di sebuah mobil mewah dengan modus modifikasi mobil serupa saat sedang diangkut oleh towing mobil dalam perjalanan menuju Pelabuhan Belawan untuk diangkut melalui kapal kargo menuju Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat.

Sementara itu hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka M (DPO) selaku pengendali.

Berdasarkan hasil interogasi diketahui jaringan ini telah melakukan pengiriman narkotika dengan modus tersebut sebanyak 34 kali ke berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2021 hingga saat ini.

BACA JUGA:Viral! Preman Ngamuk dan Bacok Pemilik Warung di Tangerang, Ditangkap di Ciracas

10. Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu di Kalimantan Timur

Enam orang tersangka peredaran gelap narkotika di wilayah Samarinda–Balikpapan diamankan petugas BNNP Kalimantan Timur dengan total barang bukti sabu seberat 1,58 Kg.

Kategori :