REL, Jakarta - Mimpi basah saat puasa adalah hal yang tidak dapat dihindari. Sebab, seseorang tidak bisa mengendalikan mimpinya.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah puasa tetap sah jika mengalami mimpi basah?
Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa
Menukil dari kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid oleh Ibnu Rusyd, disebutkan bahwa suci dari jinabat bukanlah syarat sah puasa.
BACA JUGA:Pelaku Jambret Beraksi di Bulan Puasa
Hal ini diperkuat oleh hadits Aisyah RA yang mengatakan:
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar)." (HR Muslim)
Dengan demikian, mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa seseorang. Al Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al Haddad dalam Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan juga menegaskan bahwa mimpi basah tidak mempengaruhi keabsahan puasa karena bukan sesuatu yang dapat dikendalikan manusia.
Selain itu, Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menjelaskan bahwa orang yang mimpi basah tetap bisa melanjutkan puasanya.
BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPRD
Namun, ia diwajibkan mandi wajib agar bisa melakukan ibadah salat lima waktu.
Mimpi Basah Berbeda dengan Ejakulasi Sengaja
Berbeda dengan mimpi basah, keluarnya air mani secara sengaja saat puasa dapat membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazd al-Busthomi, bahwa puasa batal jika seseorang sengaja mengeluarkan air mani.
BACA JUGA:Cerminkan Kinerja Pemda Objektif dan Transparan
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menjaga diri selama berpuasa.
Perkara yang Membatalkan Puasa
Selain ejakulasi yang disengaja, berikut beberapa perkara lain yang dapat membatalkan puasa:
-
Makan dan minum dengan sengaja
-
Kategori :