Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita 2,08 Gram Sabu

Senin 03 Mar 2025 - 20:24 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

REL, Empat Lawang - Seorang pria bernama Hasim (45), warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan sebagai bandar narkoba.

Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Senin (24/2/2025) lalu, dengan barang bukti berupa 2,08 gram sabu yang telah dikemas dalam empat plastik klip siap edar, timbangan, dan plastik klip.

Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Medy Hazan, mengungkapkan bahwa Hasim mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan berencana menjualnya. 

BACA JUGA:Biaya PSU, Pemkab Minta Bantuan Pemprov

BACA JUGA:Pasar Ramadhan Bakal Digelar di 10 Kecamatan

"Pelaku Hasim mengakui narkotika jenis sabu tersebut kepunyaannya sendiri yang dipergunakan untuk diperjualbelikan oleh tersangka," ujarnya. 

Dengan barang bukti yang ditemukan, Hasim kini ditahan di Polres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas tindakannya. (dik)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 20:44 WIB

Saling Balas Sindiran Pedas

Senin 03 Mar 2025 - 20:30 WIB

Kaget Lihat Kondisi WC Kantor Dinas POKP

Senin 03 Mar 2025 - 20:30 WIB

Siapkan Operasi Pasar di Bulan Ramadhan

Senin 03 Mar 2025 - 20:23 WIB

Biaya PSU, Pemkab Minta Bantuan Pemprov