BACA JUGA:Viral! Pengamen di Weleri Palak dan Aniaya Pengemis, Polisi Bertindak Cepat
Jika diedarkan, barang bukti ini diperkirakan bisa menjangkau hingga 1,9 juta pengguna narkoba.
"Dengan pengungkapan ini, setidaknya sebanyak 1.981.200 jiwa anak bangsa berhasil kita selamatkan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya, ancaman hukumnya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup," tegasnya. (*)
Kategori :