REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 5 Maret 2025 sebagai pengganti regulasi sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan waktu pencairan tunjangan bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:THR ASN 2025 Cair Rp50 Triliun Pekan Depan, Peserta Lulus CPNS 2024 Gigit Jari!
Mekanisme Baru Pencairan TPG 2025
Mulai tahun 2025, penyaluran TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima, tanpa melalui pemerintah daerah.
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dan mengurangi potensi keterlambatan, yang selama ini sering dikeluhkan oleh para guru.
Dengan skema baru ini, para guru tidak perlu lagi menunggu proses administrasi yang panjang di tingkat daerah.
Pemerintah berharap mekanisme ini akan memberikan manfaat lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru secara tepat waktu.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Berdasarkan aturan baru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan dicairkan setiap triwulan, dengan jadwal sebagai berikut:
Triwulan Pertama: Maret 2025
Triwulan Kedua: Juni 2025
Triwulan Ketiga: September 2025