Kemendikdasmen Umumkan Jadwal Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin 10 Mar 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 5 Maret 2025 sebagai pengganti regulasi sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan waktu pencairan tunjangan bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:THR ASN 2025 Cair Rp50 Triliun Pekan Depan, Peserta Lulus CPNS 2024 Gigit Jari!

Mekanisme Baru Pencairan TPG 2025

Mulai tahun 2025, penyaluran TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima, tanpa melalui pemerintah daerah.

Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dan mengurangi potensi keterlambatan, yang selama ini sering dikeluhkan oleh para guru.

Dengan skema baru ini, para guru tidak perlu lagi menunggu proses administrasi yang panjang di tingkat daerah.

Pemerintah berharap mekanisme ini akan memberikan manfaat lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru secara tepat waktu.

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 5G: Kamera 108 MP, Chipset Dimensity 6080, dan Layar AMOLED 120Hz

Jadwal Pencairan TPG 2025

Berdasarkan aturan baru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan dicairkan setiap triwulan, dengan jadwal sebagai berikut:

Triwulan Pertama: Maret 2025

Triwulan Kedua: Juni 2025

Triwulan Ketiga: September 2025

Kategori :