REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, Menteri Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk memastikan kesiapan instansi pemerintah dalam menuntaskan pengadaan pegawai secara optimal.
BACA JUGA:Luqman Hakim Tetap Nikahi Bu Guru Salsa Meski Video 5 Menit Viral, Ini Alasannya!
Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Menteri Rini menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bukan sekadar bentuk penundaan, tetapi merupakan strategi agar pengangkatan ASN dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Beberapa alasan utama di balik keputusan ini antara lain:
1. Penataan Pegawai Non-ASN
Pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang masih bekerja di berbagai instansi.
Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam perekrutan dan penempatan pegawai baru.
2. Kesiapan Instansi Pemerintah
Sejumlah instansi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan pegawai.
Dengan adanya penyesuaian jadwal, diharapkan setiap instansi dapat lebih siap dalam menampung ASN baru.
BACA JUGA:Detik-detik Mobil Hanyut di Banjir Bekasi, Warga Selamatkan Korban Pakai Bambu