Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inpektorat
REL, Palembang - Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan Barang bukti kasus dugaan Gratifikasi oknum PNS Inspektorat Sumsel, dari penyidik pidsus Kejati Sumsel, senin 12 Februari 2024
Kepala Kejari Palembang, melalui Kasubsi pada Bidang Intelijen Fachri Aditya SH membenarkan terkait adanya pelimpahan tahap II yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
"Betul tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik pidsus kejati Sumsel ke JPU Kejari Palembang" katanya.
Adapun tersangka yakni inisial EK merupakan oknum PNS inspektorat Sumsel, terjerat dapam kasus dugaan Gratifikasi mengatasnamakan kejaksaan.
BACA JUGA:Perumahan Anggrek Indah Terendam Banjir
BACA JUGA:Pj Bupati dan Pj Sekda Hadiri Apel Penggeseran Pasukan Polres Empat Lawang
Ia mengatakan, tersangka selanjutnya akan ditahan oleh Kejari Palembang selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
"Nanti akan kami siapkan dulu dakwaannya lalu kami limpahkan ke PN Palembang kelas I A Khusus dalam waktu dekat," ujarnya.
Untuk modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengatasnamakan kejaksaan, dan menjanjikan dapat mengkondisikan kasus korupsi yang sedang ditangani kejari Palembang.
"Saksi yang telah dipanggil sekitar 6 orang," pungkasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Siap Awasi Masa Tenang
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membeberkan untuk tahap selanjutnya berkas perkara tersangka bakal segera dilimpahkan ke PN Palembang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas dakwaan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Vanny.
Vanny, mengatakan tersangka dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.