REL, Lahat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut masuknya masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 dengan memantapkan persiapannya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengingatkan dan memantau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang publik.
Menurut Ketua KPU Lahat, Sarjani, yang diwakili oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eva Metriani, pembersihan APK sebenarnya merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilu. Masa tenang pemilu dimulai sejak hari Minggu (11/2) pukul 00.01 WIB, dan APK yang telah dipasang di ruang publik harus segera dibersihkan.
Eva Metriani menegaskan bahwa selama masa tenang pemilu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sesuai dengan tahapan Pemilu. Hal ini bertujuan memberi kesempatan kepada pemilih untuk melakukan pertimbangan sebelum memilih pada hari pemungutan suara.
KPU Lahat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menghimbau peserta pemilu untuk menurunkan APK yang sudah dipasang di ruang publik sejak tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.01 dini hari.
BACA JUGA:Serahkan Rencana Revitalisasi Bangunan dan Tempat Wisata
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Ketertiban Selama Pemilu
Pembersihan APK selama masa tenang kampanye merupakan tanggung jawab dari para peserta pemilu, namun KPU Lahat memastikan koordinasi dilakukan secara serentak di wilayah kabupaten/kota hingga tingkat desa.
Eva Metriani juga menegaskan bahwa KPU Lahat akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Lahat sebagai lembaga pengawasan Pemilu 2024. (sm)