Terbongkar! 9 Pengusaha Ketahuan Sunat Takaran Beras 5 Kg, Kemendag Bertindak

Sabtu 22 Mar 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul
Terbongkar! 9 Pengusaha Ketahuan Sunat Takaran Beras 5 Kg, Kemendag Bertindak

REL, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya sembilan pengusaha yang terbukti menyunat takaran beras kemasan 5 kg sehingga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. 

Praktik curang ini terungkap dalam pengawasan terbaru Kemendag di tahun 2025.

“Sekarang 2025 aja ya, ada sembilan (pelaku usaha beras yang sunat takaran),” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (21/3).

Daftar Wilayah Pengusaha Nakal

BACA JUGA:Pantai Prawehan, Destinasi Wisata Baru di Jepara yang Cocok untuk Libur Lebaran 2025

Sembilan pengusaha yang terlibat dalam penyunatan takaran beras ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu:

  • Kabupaten Kendal

  • Kota Jakarta Selatan

  • Kabupaten Kediri

  • Pangkalan Baru

  • Kota Pangkalpinang

  • Kabupaten Lumajang

  • Kabupaten Mojokerto

  • Kabupaten Sumbawa

Sanksi Administratif Dijatuhkan

Meskipun ditemukan pelanggaran, Kemendag lebih mengedepankan penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:BKN Tetapkan Jadwal Resmi Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025

Kategori :

Terkini

Selasa 10 Jun 2025 - 23:09 WIB

Wales Kalah Dramatis 4-3 dari Belgia

Selasa 10 Jun 2025 - 23:04 WIB

Harga Kelapa di Sanga Desa Ikut Naik

Selasa 10 Jun 2025 - 23:02 WIB

Perkuat Rasa Kebersamaan Pegawai

Selasa 10 Jun 2025 - 23:01 WIB

TPP ASN Pagar Alam Segera Cair

Selasa 10 Jun 2025 - 22:59 WIB

Gulung Pemain Narkoba