- Memerlukan tindakan medis segera
Prosedur berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:
- Datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas (KTP/NIK) kepada petugas tanpa perlu membawa surat rujukan.
- Setelah mendapatkan layanan, peserta menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan rumah sakit.
BACA JUGA:BKN Tetapkan Jadwal Resmi Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025
Jika Ditolak Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Jika peserta mengalami kendala atau penolakan layanan kesehatan di luar domisili tanpa alasan yang jelas, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pengaduan melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan dengan mudah selama periode mudik dan libur Lebaran 2025.***