THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Pengemudi Protes ke Kemenaker!

Senin 24 Mar 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta – Para driver ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR) yang dijanjikan pemerintah. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. 

Banyak pengemudi melaporkan bahwa jumlah BHR yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diumumkan.

BHR yang diberikan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto seharusnya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. 

Pencairannya pun harus dilakukan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran, yakni sekitar 24-25 Maret 2025. 

BACA JUGA:Zidane Bakal Gantikan Motta?

Namun, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa beberapa pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus sebesar Rp 50 ribu, meskipun pendapatan tahunan mereka mencapai Rp 33 juta.

Syarat THR Ojol yang Dinilai Diskriminatif

Menurut Lily, platform aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab menerapkan syarat yang tidak adil bagi pengemudi untuk mendapatkan BHR penuh. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

  • Hari aktif minimal 25 hari per bulan

  • Jam kerja online minimal 200 jam per bulan

  • Tingkat penerimaan order 90%

  • Tingkat penyelesaian trip 90% per bulan

BACA JUGA:Florian Wirtz Bertahan di Leverkusen

Akibat aturan ini, banyak driver yang akhirnya mendapatkan THR jauh di bawah harapan.

“Sistem skema prioritas yang diterapkan platform, seperti akun prioritas, skema slot, hingga skema aceng (argo goceng), membuat orderan sepi dan pengemudi sulit memenuhi syarat yang ditentukan,” jelas Lily.

Kategori :