Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu
1. Pelamar yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
Honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi penuh bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos bisa langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, asalkan mereka terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer harus memenuhi empat kriteria utama:
- Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Selain itu, ada persyaratan administratif tambahan, yaitu:
- Memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
- Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
- Sudah mendaftar dan mengikuti seleksi ASN 2024.