PPPK 2024: Aturan Baru Kemenpan RB, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 Tanpa L!

Selasa 25 Mar 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

BACA JUGA:Pesona Sabang: 6 Destinasi Eksotis untuk Liburan Lebaran yang Tak Terlupakan

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan melalui mekanisme berikut:

1. Pengajuan kebutuhan pegawai sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.

2. Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun, hingga pegawai tersebut berkesempatan diangkat sebagai PPPK tetap.

3. Honorer yang diangkat akan mendapatkan NIP, dengan syarat memiliki kinerja minimal predikat "baik".

4. Pengangkatan akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan pada posisi yang membutuhkan banyak tenaga, seperti:

- Guru dan tenaga pendidik

- Tenaga kesehatan

- Tenaga teknis

- Pengelola operasional umum

- Operator layanan operasional

- Penata layanan operasional

BACA JUGA:Tiket Pesawat Mudik 2025: Rute Pendek Lebih Mahal dari Rute Jauh, Kok Bisa?

Kategori :