REL, Palembang – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang yang menjerat dua terdakwa Slamet dan M Arfan, mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) akan tetapi, pembacaan tuntutan harus ditunda karena berkas tuntutan belum siap.
Penundaan tersebut disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) M Syaran Jafizhan SH MH, melalui jaksa penganti Devianti Iteria SH di hadapan majelis hakim Masrianti SH MH.
“Izin yang mulia karena berkas tuntutan belum lengkap dan belum siap dibacakan, kami minta waktu satu minggu,”Jelas Jaksa Penuntut umum (JPU) pada persidangan yang digelar di PN palembang Kamis (15/2/24).
Mendengar hal tersebut, kemudian majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutan pada, Senin (19/2/2022) mendatang.
BACA JUGA:132 Warga Binaan Salurkan Suara
“Penuntut umum, mengingat perkara ini akan segera diputus maka kami memberikan waktu sampai hari Senin tanggal 19 ya dan harus sudah siap dibacakan. Baiklah karena tuntutan belum siap sidang kita tunda,” ujar majelis hakim sambil mengetukan palu. (pad)