Rel, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengabdi di desa! Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mempersiapkan rekrutmen Pendamping Desa untuk tahun 2025.
Meski jadwal resmi belum diumumkan, antusiasme calon pelamar sudah terlihat di berbagai media sosial dan forum daring.
Pendamping Desa merupakan bagian penting dari tenaga profesional yang bertugas langsung mendampingi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Program ini terbukti mendorong percepatan pembangunan desa sekaligus menguatkan kemandirian lokal.
BACA JUGA:Menikmati Curug Bayan, Destinasi Wisata Alam Dekat Stasiun Purwokerto yang Cocok untuk Libur Lebaran
Syarat dan Ketentuan Umum
Meski belum ada pengumuman resmi dari Kemendes PDTT, merujuk pada tahun sebelumnya, berikut syarat utama yang biasanya berlaku:
Pendidikan minimal SLTA/sederajat dari lembaga pendidikan resmi.
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pembangunan atau pemberdayaan desa.
Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Mampu mengoperasikan komputer dan internet.
Bersedia tinggal di lokasi penugasan dan bekerja penuh waktu.
Usia pelamar 25–45 tahun saat mendaftar.
Memiliki kemampuan komunikasi sosial yang baik.