REL, Palembang – Guna mencukupi kebutuhan hidup saat melarikan diri dari kejaran polisi, Devi Indrayani alias Devi Suceng, berjualan pempek di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Devi merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Aminuddin dan anaknya M Robani yang terjadi di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang tahun 2021 silam.
Ditemui di Polrestabes Palembang, Minggu (18/2/2024), Devi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, berperan sebagai pencari dan perekrut keempat eksekutor penyiram air terhadap Aminuddin.
“Disuruh dan dibayar oleh D, lima orang Rp30 juta. Tetapi, saya belum mendapatkan bagian, Rp30 juta itu dimakan oleh mereka berempat,” kata Devi, yang tercatat sebagai warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini.
BACA JUGA:Terbangun saat Api Sudah Bakar Atap Rumah
BACA JUGA:2 Remaja Prabumulih Tewas Tersambar Kereta
Devi menceritakan, D menaruh rasa dendam kepada korban Aminuddin, lantaran anak buahnya ditangkap oleh polisi. Oleh karena itulah, D memerintahkan dia untuk mencari orang yang mau menyiramkan air keras ke korban.
“Cuma disuruh untuk menyiram air keras, bukan untuk dibunuh. Jadi, D memberikan kami foto korban serta alamat tempatnya kerja. Namun, karena ada miskomunikasi, mereka datangi rumah dan menyiram air keras,” tuturnya.
“Saat kejadian, korban menjerit minta tolong jadi anaknya mau membantu dan mereka tikam. Kenapa bisa terbongkar, karena salah satu motor mereka tertinggal di lokasi,” imbuhnya.
Setelah kejadian itu, lanjut Devi, dia melarikan diri ke Subang, Jawa Barat dan menjalankan bisnis jual pempek serta pakaian. “Saya di Subang, jualan pempek Pak,” tutur Devi.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku Devi. Dia berperan merekrut keempat eksekutor penyiraman air keras atau cuka parah.
“Pelaku merupakan DPO (daftar pencarian orang) kita yang sudah lama kita cari. Perannya mencari serta merekrut para eksekutor penyiram air keras ke korban Aminuddin,” tutur Harryo.
Dia menjelaskan, pelaku Devi merupakan residivis kasus narkoba. Dia diminta tolong oleh seseorang yang ada di Lapas yang juga narapidana kasus narkoba.
“Kita akan dalami peran orang berada di dalam Lapas. Motifnya dendam dan sakit hati, orang yang di Lapas, hingga dia menyuruh Devi untuk melampiaskan sakit hatinya dengan melukai orang dengan cuka parah,” jelasnya. (pad)