21 Laporan Pelanggaran Menghantui PSU Pilkada

Rabu 23 Apr 2025 - 20:54 WIB
Reporter : M Farrel
Editor : M Farrel

REL, Empat Lawang - Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang masih terus bergulir, namun proses ini ternyata diwarnai dengan masuknya sejumlah laporan dugaan pelanggaran sejak awal tahapan PSU sampai saat ini.

Hingga 21 April 2025, tercatat sebanyak 21 laporan yang telah masuk dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

Anggota Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyebutkan bahwa seluruh tahapan PSU sejauh ini berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Alhamdulillah PSU di Kabupaten Empat Lawang berjalan aman dan kondusif. Sekarang masih menunggu proses pleno di KPU dan kami selalu mengawasi proses ini," kata Ahmad Fatria Arsasi yang akrab disapa Yud, Selasa (22/4/25).

BACA JUGA:Targetkan Pelantikan PPPK Tahap 1 Akhir Mei 2025

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika politik di lapangan masih menyisakan berbagai potensi pelanggaran. Ada 21 laporan yang masuk ke Bawaslu Empat Lawang.

Rincian Laporan Pelanggaran Selama PSU yakni:

1. Pada awal tahapan PSU terdapat 1 laporan dengan hasil status laporan bukan pelanggaran pemilihan

2. Pada tanggal 17 april terdapat 7 laporan dengan status Tidak diregister dikarenakan laporan kadaluarsa melebihi 7 hari sejak diketahui.

3. Pada tanggal 18 april terdapat 8 laporan, dengan status laporan masih perbaikan dikarenakan kurangnya syarat formal dan materil.

4. Tanggal 21 april terdapat 5 laporan, dengan status masih di proses

BACA JUGA:Rekapitulasi PSU Pilkada Empat Lawang Siap Dijaga Ketat

Dari total 21 laporan tersebut, mayoritas terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Diketahui pula, sebagian besar laporan dilayangkan oleh tim Pasangan Calon (Paslon) 02, yakni Joncik Muhammad - Arifai, disusul oleh laporan dari Paslon 01, HBA - Henny.

Bawaslu pun terus mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, guna menciptakan proses demokrasi yang jujur dan adil. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait