Anggaran TKD Turun, Pemprov Sumsel Dorong Optimalisasi Pajak Daerah

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai usai memimpin rapat koordinasi bersama para bupati dan wali kota di Palembang, Senin (6/10/2025). Foto : ist--
REL, Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah antisipatif menyusul turunnya anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai 39 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan bahwa kondisi ini tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pembangunan di wilayahnya.
"Itu yang perlu disikapi, sebab pembangunan kita tidak boleh stagnan, harus tetap berjalan," kata Deru usai memimpin rapat koordinasi bersama para bupati dan wali kota di Palembang, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut, pemerintah provinsi mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor perpajakan.
BACA JUGA:Perkuat Kebersamaan dan Solidaritas
Jenis pajak yang akan dimaksimalkan meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, serta pajak air permukaan.
Menurutnya potensi pajak kendaraan sangat besar, tetapi belum tergarap optimal. Dari lebih dari 4 juta kendaraan yang terdaftar di Sumsel, hanya sekitar 1 juta yang tercatat aktif membayar pajak.
"Ini menjadi PR bersama, kita harus tahu apa yang membuat masyarakat enggan membayar pajak," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang peran pajak dalam pembangunan.
"Sense of belonging itu harus dibangun. Banyak yang menikmati pembangunan, tapi belum berkontribusi melalui pajak. Padahal jalan yang mereka pakai dibangun dari pajak yang dibayar orang lain," imbuhnya.
BACA JUGA:Lima Titik Dapur MBG di Lahat Siap Launching
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, hingga September 2025, pendapatan daerah Sumsel mencapai Rp5,3 triliun atau 50 persen dari target tahun ini. Pajak daerah menyumbang Rp2,3 triliun atau sekitar 50,6 persen dari target Rp4,6 triliun.
Sementara itu, penerimaan lainnya berasal dari retribusi daerah sebesar Rp3,2 miliar, pengelolaan kekayaan daerah Rp106 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp315 miliar.
Pendapatan dari TKDD tercatat sebesar Rp3 triliun atau 51,2 persen dari target tahun anggaran berjalan.