BACA JUGA:5 Rekomendasi Pantai Terindah di Indonesia
31 perkara
Barang bukti: Senjata tajam, dodos, keranjang, dan barang bukti pendukung lainnya.
Tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan TPUL:
14 perkara
Barang bukti: Senjata api, pakaian, dan barang lainnya.
Tindak pidana ringan:
Barang bukti: 12 botol minuman keras berbagai merek.
BACA JUGA:Pulau Waigeo di Papua Barat: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam yang Eksotis
Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh semangat kebersamaan, dan komitmen kuat untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lahat. (sm)
Kategori :