Bukan Membatasi Tapi Demi Menjaga Kamtibmas

Polres Empat Lawang menggelar rapat koordinasi (rakor) dan penandatanganan pakta integritas terkait larangan pesta malam di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Foto : Rody/REL--
REL, Empat Lawang - Dalam upaya menegakkan aturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat, Polres Empat Lawang menggelar rapat koordinasi (rakor) dan penandatanganan pakta integritas terkait larangan pesta malam di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Larangan Pesta Malam.
Rakor yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, didampingi Kabag Ops Polres Empat Lawang. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menegakkan aturan demi terciptanya kenyamanan dan keamanan di tengah masyarakat.
"Perda ini bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, tetapi demi menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi gangguan keamanan, peredaran Narkoba dan pelanggaran lainnya yang sering muncul saat pesta malam," tegasnya.
Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, pelaksanaan pesta rakyat hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Sementara itu, pengecualian diberikan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, partai politik, peringatan hari besar nasional, serta kegiatan keagamaan, yang boleh berlangsung hingga pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA:Joncik Teken Kesepakatan Besar di Sumsel
Rakor ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan lintas sektor, di antaranya Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad yang diwakili oleh Asisten I, Perwira Penghubung (Pabung) mewakili Dandim 0405 Lahat, Wakil Ketua II DPRD dr. Wulan Purnamasari, Kepala Dinas Satpol PP, Kepala BNNK, Kepala Kesbangpol, Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Ketua Forum Camat, Ketua Forum Kades, serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Hartono, S.Sos.I.
Sementara itu, salah satu peserta rakor menyampaikan bahwa masih sering terjadi kegiatan pesta dengan menggunakan sound system pada malam hari yang dilakukan oleh masyarakat, setelah menggelar pesta pada siang harinya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Empat Lawang, Mgs A Nawawi mengatakan, pihak siap berkoordinasi dengan instansi terkait jika ada laporan kegiatan pesta malam. "Kita akan pelajari lagi, jika memang melanggar Perda maka akan kami tindak tegas," ungkap Nawawi.
BACA JUGA:15 Kasus HIV Ditemukan di Empat Lawang Sepanjang 2025
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Tebing Tinggi, Sapardinajoli. Dirinya siap memberikan teguran kepada Lurah atau Kades, jika menemukan pelanggaran Perda larangan Pesta Malam di wilayahnya. "Laporkan saja, akan kami tegur Lurah atau Kadesnya," ujarnya.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung dan menegakkan larangan pesta malam di Kabupaten Empat Lawang.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga ketertiban dan menjalankan Perda secara konsisten demi menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif. (rd)