Suparta Koruptor Timah Meninggal, Negara Rugi Rp 4,5 Triliun! Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Selasa 29 Apr 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor. 

Suparta, terpidana kasus mega korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025, pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong.

Kepergian Suparta pun menyisakan tanda tanya besar: siapa yang akan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan kabar meninggalnya Suparta namun belum menjelaskan penyebab pasti kematiannya. “Mungkin karena sakit,” ujarnya singkat.

BACA JUGA:BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Lokasi Mandiri

Suparta sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Namun, pada Februari 2025, vonisnya diperberat menjadi 19 tahun penjara dan 10 tahun tambahan jika uang pengganti tidak dibayar. Ia sempat mengajukan kasasi, namun belum ada putusan Mahkamah Agung sebelum ia wafat.

Pertanyaannya, bagaimana nasib ganti rugi kerugian negara? Apakah lenyap begitu saja?

Menurut KUHP 2023 Pasal 132, kewenangan penuntutan pidana gugur jika terdakwa meninggal dunia.

Artinya, pidana penjara dan denda tak diwariskan kepada ahli waris. Namun, berbeda dengan tanggung jawab perdata.

BACA JUGA:The Nature Bromo, Destinasi Seru di Lereng Gunung Bromo dengan Wahana Ekstrem dan Pemandangan Spektakuler

Mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 33, meskipun tersangka sudah meninggal, jika kerugian negara terbukti, maka negara dapat menggugat ahli waris secara perdata.

Selanjutnya, Pasal 833 KUHPerdata memperjelas bahwa para ahli waris secara otomatis mendapatkan hak atas harta peninggalan almarhum, termasuk piutang dan aset.

Maka dari itu, negara bisa mengajukan permohonan kepada hakim untuk penyegelan harta warisan, serta menuntut penggantian kerugian melalui jalur perdata.

Artinya, meskipun Suparta telah tiada, negara masih punya peluang mengejar kerugian triliunan rupiah melalui harta warisan yang ditinggalkan.

Kategori :