Kejagung Gugat Vonis Ringan Bos Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun Jadi Sorotan
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan banding atas vonis yang menjatuhkan sejumlah kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kasus ini disebut sebagai salah satu megakorupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa keputusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Putusan pengadilan belum mempertimbangkan dampak lingkungan yang masif serta kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan para penipu,” ujar Harli dalam pernyataannya, Sabtu (28/12/2024).
BACA JUGA: Bansos 2025: Daftar Program Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Pemerintah
BACA JUGA: Wacana Libur Sekolah Sebulan di Ramadhan 2025, Pemerintah Masih Bahas di Tingkat Tinggi
Vonis untuk Para Terdakwa
1. Tamron alias Aon
Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Vonis: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan), dan uang pengganti Rp3,5 triliun (subsider 5 tahun).
Tuntutan Jaksa: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp3,66 triliun.
2. Kwan Yung alias Buyung
Komisaris CV VIP.
Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta (subsider 6 bulan).
Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta .