Di balik semua tekanan itu, Pak Rasul justru terus melangkah maju.
Ia berhasil menyelesaikan kuliah S1 di Universitas WR Supratman (UNIPRA) Surabaya, jurusan PGSD, dan dijadwalkan menerima ijazah pada Juni 2025.
Dinas Pendidikan Angkat Bicara
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa pemecatan Pak Rasul disebut karena syarat akademik yang belum terpenuhi saat itu—yakni lulusan Paket C.
Namun, Agus juga mengaku heran bagaimana Pak Rasul bisa mengajar selama lima tahun tanpa terdaftar di Dapodik.
Menariknya, Disdik tidak menyinggung soal pemotretan rumah BSPS sebagai alasan resmi pemecatan, meskipun publik melihat ada benang merah antara keduanya.
Beberapa wali murid bahkan menyebut perilaku Pak Rasul tidak sesuai harapan.
Penutup
Kasus Pak Rasul menjadi potret buram dunia pendidikan di daerah terpencil. Di saat seorang guru berani menyuarakan kebenaran, justru ia dihukum.
Namun tekad Pak Rasul tak padam. Ia tetap ingin mengajar, berbagi ilmu, dan menjadi cahaya di tengah keterbatasan.***