REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah kembali memperjelas hak-hak yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi penyempurnaan regulasi sebelumnya dan mengatur berbagai tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK, baik di instansi pusat maupun daerah.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memperoleh tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Ini Wisata Ekstrem Gumuk Reco di Semarang, Uji Adrenalin di Tengah Pesona Alam
Berikut rincian tunjangan PPPK tahun 2025:
1. Tunjangan Keluarga
Suami/Istri: 10% dari gaji pokok, diberikan dengan bukti akta nikah yang sah.
Anak: 2% per anak, maksimal dua anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
2. Tunjangan Pangan
Setara dengan nilai 10 kilogram beras, atau disesuaikan dengan harga pasar lokal.
3. Tunjangan Jabatan
Struktural: Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural, dengan besaran sesuai jenjang eselon.
Fungsional: Diperuntukkan bagi PPPK di jabatan fungsional, dengan nominal tergantung pada rumpun jabatan masing-masing.
4. Tunjangan Lain-Lain
Jenis tunjangan ini bersifat fleksibel sesuai kebijakan instansi, meliputi: