REL, Musi Rawas - Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi I tahun 2025, Team Labi Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Dusun IV Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku bernama Ahmad Marzuli (29) warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 2018 lalu.
BACA JUGA:Pelaku Jambret di Amankan Warga
Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban Eka Febrilawati (23) sedang berada di konter miliknya.
"Pelaku ini datang berpura-pura sebagai pembeli dan mengisi saldo akun digital sebesar Rp 200.000. Tidak lama kemudian, pelaku kembali untuk membeli pulsa dan voucher," ungkap Subardi, Rabu (7/5/2025).
Ketika korban sedang mengambil voucher, pelaku secara tiba-tiba merampas handphone OPPO A57 milik korban yang berada di atas meja, lalu melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru menuju arah Desa Ketuan Jaya.
"Korban saat itu teriak, warga sekitar mencoba melakukan pengejaran hingga pelaku terjatuh ke siring/parit, tetapi pelaku kabur ke semak-semak dan meninggalkan motor serta handphone curian yang kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Muara Beliti," ujar Subardi.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pagaralam Himbau Penggunaan Sepeda Listrik
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 dan melaporkan ke SPK Polsek Muara Beliti.
Usai kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Muara Beliti.
"Usai menerima laporan kami melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan bukti, pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya dan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku" kata Subardi.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru, 1 buah kunci kontak, 1 unit handphone OPPO A57 warna hitam beserta kotaknya, 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam, 1 lembar STNK an. Novyana Fitria Ningsih, 1 helai kaos hitam merk KENZO dan 1 helai celana panjang jeans merk USED.
BACA JUGA:Truk Batubara Masih Lintasi Pemukiman