REL,BACAKORAN.CO - Tahun 2025 memberikan angin segar bagi para tenaga honorer di Indonesia, khususnya mereka yang sempat gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Setelah banyaknya kekecewaan yang dialami oleh peserta seleksi, kini pemerintah kembali memberikan kesempatan melalui kebijakan baru yang dinamakan PPPK Paruh Waktu.
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi para tenaga honorer untuk tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun tidak harus bekerja penuh waktu.
Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang menginginkan fleksibilitas dalam bekerja namun tetap mendapatkan pengakuan resmi dan kesejahteraan sebagai bagian dari birokrasi negara.
BACA JUGA:Nokia N75 Max 5G Resmi Dirilis: Kombinasi Retro dan Teknologi Flagship yang Siap Menggoda Pasar
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah program yang memungkinkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel, yaitu paruh waktu.
Meskipun tidak bekerja penuh waktu, mereka tetap memperoleh hak-hak yang sama seperti ASN lainnya, seperti gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun.
Program ini merupakan terobosan baru yang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK tahap 2, namun masih memiliki potensi dan keterampilan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Curug Dengdeng, Air Terjun Bertingkat di Tasikmalaya yang Cocok untuk Healing
Peluang Kedua Bagi Peserta Seleksi PPPK 2024
Bagi para peserta yang gagal dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan kedua.
Terdapat dua skenario yang dapat menguntungkan para tenaga honorer yang ingin mencoba peruntungan mereka di jalur ini:
1. Tercatat di Database BKN? Anda Punya Tiket Emas!
Salah satu syarat utama untuk bisa mengikuti PPPK Paruh Waktu adalah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).