KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Kesempatan Emas untuk Pengabdian Lebih Lama

Kamis 22 May 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Jakarta – Kabar penting untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia! KORPRI resmi mengusulkan kenaikan usia pensiun ASN kepada Presiden RI, DPR RI, dan Menteri PANRB. 

Usulan ini bisa membawa perubahan besar pada batas usia pensiun ASN, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan usulan tersebut pada acara pengukuhan pengurus KORPRI LKPP, Senin (19/5/2025), di Jakarta.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diundur, Berikut Jadwal Terbaru dan Cara Cek Hasil Seleksi

Alasan Kenaikan Usia Pensiun ASN

Prof. Zudan menjelaskan bahwa usulan ini didasari oleh dua alasan utama: pertama, untuk mendorong pengembangan keahlian dan karir ASN; kedua, menyesuaikan dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

“Usia pensiun perlu dinaikkan karena ASN semakin profesional dan harapan hidup makin tinggi. Ini penting untuk jabatan struktural dan fungsional,” tegasnya.

Rincian Usulan Usia Pensiun ASN Terbaru

Berikut rincian usulan KORPRI untuk batas usia pensiun (BUP):

JPT Utama: 65 tahun

JPT Madya (Eselon I): 63 tahun

JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun

Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III & IV): 60 tahun

Jabatan Fungsional Ahli Utama: 70 tahun

Jika diterapkan, ini akan memperpanjang masa bakti ASN sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Kategori :