Rel, Jakarta – Kabar penting untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia! KORPRI resmi mengusulkan kenaikan usia pensiun ASN kepada Presiden RI, DPR RI, dan Menteri PANRB.
Usulan ini bisa membawa perubahan besar pada batas usia pensiun ASN, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan usulan tersebut pada acara pengukuhan pengurus KORPRI LKPP, Senin (19/5/2025), di Jakarta.
Alasan Kenaikan Usia Pensiun ASN
Prof. Zudan menjelaskan bahwa usulan ini didasari oleh dua alasan utama: pertama, untuk mendorong pengembangan keahlian dan karir ASN; kedua, menyesuaikan dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Usia pensiun perlu dinaikkan karena ASN semakin profesional dan harapan hidup makin tinggi. Ini penting untuk jabatan struktural dan fungsional,” tegasnya.
Rincian Usulan Usia Pensiun ASN Terbaru
Berikut rincian usulan KORPRI untuk batas usia pensiun (BUP):
JPT Utama: 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III & IV): 60 tahun
Jabatan Fungsional Ahli Utama: 70 tahun
Jika diterapkan, ini akan memperpanjang masa bakti ASN sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.