Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Senin 26 Feb 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

Terkait tuntutan pemungutan suara ulang yang dilaporkan oleh pelapor juga tidak memenuhi unsur wajibnya PSU, karena fakta menunjukkan bahwa surat suara yang dicoblos oleh terduga pelaku sudah dibatalkan dan dianggap tidak sah oleh petugas dan saksi di TPS tersebut.

"Karena berdasarkan fakta surat suara yang dicoblos oleh terduga pelaku sudah dibatalkan dan dimasukkan dalam kategori suara tidak sah atas kesepatan bersama petugas di TPS dan para saksi yang ada di TPS tersebut," jelasnya.

Laporan dengan nomor 004, Bawaslu Empat Lawang melalui Panwascam Pendopo merekomendasikan PPK untuk melakukan penghitungan ulang. Karena ada perbedaan total suara antara DPR RI dan DPRD Kabupaten.

"Rekomendasi sudah dilayangkan tanggal 23 kemaren, dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK ditanggal 24 kemarin," tuturnya.

Laporan nomor 005, 006, dan 007 tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak mendukung fakta dari peristiwa yang disampaikan. (Rel)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 22:32 WIB

Hanya Dua Bek Bisa Hentikan Haaland

Minggu 06 Oct 2024 - 22:27 WIB

Sekolah dan Seragam Gratis Siap Lanjutkan

Minggu 06 Oct 2024 - 22:26 WIB

Marwan Mansyur Merapat ke Paslon YM-BM