REL, Empat Lawang - Pada Hari Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi kasus tindak pidana penganiayaan di dusun 4 Sungai Jambu, Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku, yang kemudian diidentifikasi Atas nama Umsahniah Als OM, melakukan penganiayaan terhadap korban Fentiani dan Darmanto.
Kejadian ini dipicu oleh masalah sebelumnya antara korban dan kakak pelaku, Yut. Pelaku datang marah-marah dan mengambil tangkai tandan pisang, serta melemparkannya ke arah korban tanpa mengenainya.
Selanjutnya, pelaku mengambil batu dan senjata tajam jenis Curter, melemparkannya ke Darmanto, dan membabi-buta mengibas senjata tajam ke arah korban, menyebabkan luka pada telapak tangan sebelah kanan Darmanto dan sepanjang wajah sebelah kiri korban Fentiani istri dari Darmanto.
BACA JUGA:Pj Bupati Tinjau Langsung Kerusakan Jalan Poros
BACA JUGA:Lengkapi Diri dan Kendaraan, Operasi Keselamatan Musi Tahun 2024 Akan Digelar Simak Disini Waktunya.
Pelaku, Umsahniah Als OM, berhasil ditangkap oleh Anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang di rumahnya pada tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, S.H., memimpin penangkapan bersama anggota Unit Opsnal Team Elang Sat Reskrim Polres Empat dan anggota Unit PPA Polres Empat Lawang.
Tersangka mengakui perbuatannya menggunakan senjata tajam Pisau Carter berwarna hitam.
Saat ini, tersangka diamankan di Polres Empat Lawang dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 351 KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
Korban, Fentiani, telah melapor ke Polres Empat Lawang untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa tragis ini.
Kepala Desa Tanjung Kupang Baru Jumadi saat di kompirmasi terkait adanya penganiayaan di desanya dirinya membenarkan.
"Benar Ado Nian tapi korban sudah di bawa ke rumah sakit umum Daerah jalan poros dan sudah melaporkan pelaku ke kepolisian, ujarnya.(*)