Soal Putusan MK, Wamendikdasmen Tegaskan Sekolah Swasta Masih Bisa Pungut Biaya Pendidikan

Kamis 03 Jul 2025 - 21:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Bacakoran.co – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa sekolah swasta tetap bisa memungut biaya pendidikan dari orang tua siswa.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perubahan frasa dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas.

Menurut Atip, putusan MK tersebut tidak serta-merta membatalkan Pasal 55 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat dapat memperoleh dana dari berbagai sumber termasuk masyarakat dan penyelenggara pendidikan itu sendiri.

“Frasa tanpa memungut biaya tidak bisa dimaknai sebagai tanpa pungutan sama sekali. Sekolah swasta tetap dapat menarik biaya sesuai aturan,” jelas Atip, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).

Atip menjelaskan bahwa dana pendidikan di sekolah swasta berasal dari penyelenggara pendidikan, masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, maupun sumber lain yang sah menurut hukum.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

BACA JUGA:Dendam Lama, Dua IRT di Palembang Saling Lapor Usai Terlibat Pengeroyokan

Karena itu, sekolah swasta tidak otomatis diwajibkan untuk menggratiskan biaya pendidikan, apalagi tanpa dukungan anggaran yang memadai dari negara.

Pendidikan Gratis Bertahap dan Selektif

Wamendikdasmen juga menyoroti bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang perlu direalisasikan secara bertahap dan selektif, seiring dengan kesiapan negara dari segi sarana, prasarana, serta anggaran.

“Pendidikan dasar gratis bisa diwujudkan, tapi harus memperhatikan kondisi fiskal negara. Implementasinya harus afirmatif dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji prinsip pelaksanaan keputusan MK tersebut, termasuk struktur pembiayaan yang bisa difasilitasi oleh negara dan kriteria sekolah swasta yang memungkinkan untuk digratiskan sebagian atau seluruh biayanya.

Komisi X DPR RI: Anggaran Belum Siap di 2025

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menambahkan bahwa penerapan putusan MK tidak akan dilakukan di tahun 2025 karena alokasi anggaran pendidikan tahun ini tidak mencakup biaya pendidikan gratis secara menyeluruh.

“Kami akan membahas lebih mendalam penerapan putusan ini untuk tahun 2026. Untuk 2025, anggarannya sudah tersusun dan belum mengakomodasi penggratisan pendidikan dasar,” kata Esti dalam keterangan tertulis.

Kategori :