Mulai 14 Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jabar Dimajukan ke Pukul 06.30 WIB, Berlaku untuk Semua Jenjang!

Rabu 09 Jul 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Bacakoran.co — Para pelajar di Provinsi Jawa Barat harus bersiap menghadapi kebijakan baru. 

Mulai Senin, 14 Juli 2025, jam masuk sekolah akan dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku di tahun ajaran baru 2025/2026 dan menyasar seluruh jenjang pendidikan, dari SD, SMP hingga SMA/SMK.

"Iya, mulai tahun pelajaran baru 2025/2026. Pak Gubernur sudah mengirim surat edarannya ke bupati, wali kota, dan kami juga sudah menyampaikan ke semua satuan pendidikan," ungkap Purwanto, Selasa (8/7/2025).

Kebijakan Opsional, Boleh Ajukan Dispensasi

Meski diberlakukan secara menyeluruh, kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB ini bersifat opsional, tergantung pada kondisi wilayah dan kearifan lokal di masing-masing sekolah.

BACA JUGA:BNN Sumsel Bersama Forkopimda Lahat Bahas Strategi P4GN

BACA JUGA:Sejumlah Instansi Bekerjasama Lakukan Pemangkasan Pohon

Sekolah yang merasa memiliki kendala teritorial atau kultural, seperti jarak tempuh yang jauh atau kegiatan keagamaan di pagi hari, diperbolehkan mengajukan dispensasi kepada kantor cabang dinas pendidikan setempat.

“Misalnya anak-anak itu ngaji sampai jam 6, karena kultur pesantren. Itu bisa jadi pertimbangan. Tapi tetap diverifikasi, jangan-jangan alasannya hanya malas bangun pagi,” tegas Purwanto.

Faktor Penentu Dispensasi: Keamanan, Kultur, dan Akses

Purwanto menambahkan, verifikasi terhadap dispensasi tidak bisa asal-asalan. Kantor cabang dinas akan melakukan survei ke sekolah untuk mengecek langsung kebenaran alasan yang diajukan.

Kultur pesantren atau kebiasaan ngaji pagi bisa menjadi alasan kuat

Keamanan daerah dan medan transportasi juga jadi pertimbangan

Namun jika hanya karena ketidaksiapan siswa/guru bangun pagi, dispensasi bisa ditolak

Kategori :