Samsul Risal (OKU Timur): 189 butir ekstasi.
Sigit Prayudha, Andi Gunawan, Jefri Seprianto (Palembang): hampir 100 gram sabu.
Abdul Kadir dan Agus Salim (OKI): 98,38 gram sabu.
BACA JUGA:Joncik Muhammad Tegaskan Disiplin ASN, Pimpin Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di Empat Lawang
Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menangani barang bukti narkoba.
Kombes Pol Yulian juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak warga untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegasnya.
Dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba juga datang dari Pemerintah Kabupaten Lahat. Dalam rapat koordinasi, Asisten Pemerintahan Setda Lahat, Rudi Thamrin, menegaskan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2020 terkait pembatasan hiburan malam seperti orgen tunggal, yang kerap menjadi celah peredaran narkoba.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Usulkan Skema Baru Tunjangan Guru 3T: Tak Lagi Hanya Berdasarkan Letak Desa
“Kami mengajak tokoh masyarakat, agama, dan seluruh lapisan warga untuk menyampaikan pesan moral tentang bahaya narkoba. Ini bukan semata tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama,” tegas Rudi.
Polda Sumsel memastikan bahwa operasi penindakan akan terus digalakkan, khususnya di jalur distribusi lintas provinsi, wilayah perbatasan, dan lokasi rawan yang selama ini menjadi titik penyimpanan dan distribusi narkotika.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba dan menyelamatkan lebih banyak generasi muda dari ancaman kecanduan dan kerusakan masa depan. (*)