Proses Pengajuan dan Seleksi
Bagi satuan pendidikan swasta yang memenuhi kriteria dan mengalami kekurangan guru, mereka dapat mengajukan permohonan resmi kepada dinas pendidikan daerah. Pengajuan ini harus disertai dokumen pendukung sesuai dengan kriteria.
Selanjutnya, dinas pendidikan akan melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen. Jika diperlukan, proses seleksi tambahan seperti wawancara atau metode lain juga dapat dilakukan guna memastikan kecocokan antara guru dan kebutuhan sekolah.
Langkah Strategis Pemerataan Pendidikan
“Redistribusi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, ini menjadi strategi kami dalam pemerataan kualitas pendidikan nasional. Dengan persiapan yang matang, kami pastikan pelaksanaan redistribusi di bulan November berjalan optimal,” tegas Nunuk.
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama sekolah swasta yang selama ini kesulitan mendapatkan guru berkualitas akibat keterbatasan anggaran dan daya tarik kerja.
BACA JUGA:Wako Pagar Alam : Ini Bukan Tugas Yang Ringan
BACA JUGA:45 Ribu Pekerja Rentan di Muba Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dengan redistribusi ini, diharapkan tidak hanya terjadi pemerataan tenaga pengajar, tetapi juga peningkatan kualitas pendidikan swasta agar mampu bersaing secara sehat dan profesional.