REL, Palembang – Terlibat kasus pembunuhan terhadap adik kandung Bupati Muratara, yakni korban Muhamad Abadi, dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembelaan (pledoi), Rabu (6/3/2024).
Diharapkan Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Kuasa Hukum Husni Tamrin SH MH dan rekan secara bergantian membacakan Nota pembelaan (Pledoi) terhadap kedua terdakwa.
Sementara itu selepas persidangan tim kuasa hukum kedua terdakwa, Husni Tamrin SH MH dan rekan mengatakan, bahwa dalam Pledoi tadi, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidaklah terbukti.
Karena dalam fakta persidangan, perihal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena perbuatan terdakwa dalam selang waktu 15 – 30 menit, terjadi secara spontanitas.
BACA JUGA:Mayat Terlentang di Sungai Lematang Ditemukan Pemancing
BACA JUGA:Pencuri Puluhan Mangkok Sarang Burung Wallet diamankan
“Jaksa hanya menyebutkan berdasarkan BAP, terkait berencana Pasal 340 KUHP, tapi dipersidangan tidak bisa membuktikan itu. Jadi seperti dalam pledoi kami, seharusnya masuk dalam pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk kedua terdakwa,” jelas Husni.
Dijelaskan Husni, bahwa pembelaan pihaknya, kalau terbukti Pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun. Untuk Itu harapan kami ke majelis hakim mohon agar kedua terdakwa diberikan putusan yang seadil-adilnya, dan bukan pidana mati.
Diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati. (pad)