LAAGI Soroti Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Sabtu 09 Mar 2024 - 00:10 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Padri

REL, Palembang - Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) menggelar aksi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan pada Kamis (7/3/2024), menyoroti dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di beberapa daerah di Sumsel. 

Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Aksi, Sukma Hidayat, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas pemilu, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523.

Laporan yang disampaikan oleh LAAGI mencakup proses registrasi laporan, surat klarifikasi pemanggilan kepada calon legislatif (Caleg) sebagai terlapor, serta pemenuhan syarat-syarat undang-undang, termasuk keberadaan pelapor, alat bukti, dan saksi.

Menurut Sukma, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan dua surat klarifikasi kepada Caleg terlapor, namun tidak dihadiri oleh pelapor. Sukma menegaskan,

BACA JUGA:1400 UMKM Ikuti Pelatihan Gerakan Nasional BBI dan BBWI

BACA JUGA:Dukung Upaya Mitigasi Lingkungan 

"Kami meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera melimpahkan perkara pidana pemilu dan meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk merekomendasikan agar terlapor didiskualifikasi."

Pernyataan sikap ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan perundang-undangan dapat ditegakkan tanpa ragu, mendukung integritas pemilu, serta menegaskan komitmen terhadap demokrasi di Indonesia.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel, Heriyanto, menyambut baik dukungan dari LAAGI. 

"Proses penanganan kasus sedang berlangsung, dan kasus tersebut sedang dipelajari untuk menentukan apakah termasuk dalam Tindak Pidana Pemilu atau pelanggaran administrasi," terang Heriyanto. (*)

Kategori :