Harusnya, pihak bank harus lebih aktif berinteraksi dengan nasabah. “Kalau memang rekening nasabah
tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, bisa dipanggil, dikomunikasikan. Tidak ujug-ujug diblokir,” tandas
Hendra. Terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant, Vice President Bank Mandiri Region II
Sumatera II, Indro Bambang Panoyo, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mengikuti regulasi
pemerintah.
"Kami pada prinsipnya hanya ikut aturan yang ada," katanya. Menurut dia, langkah ini diambil
pemerintah sebagai upaya pencegahan aliran dana ilegal dan dipandang sebagai upaya ‘bersih-bersih’
dari rekening yang terindikasi tidak wajar. Termasuk yang potensi digunakan untuk aktivitas pencucian
uang, pendanaan terlarang, hingga perjudian online.
Indro menyebutkan, blokir rekening rutin dilakukan jika ada rekening yang tidak melakukan aktivitas
keluar-masuk selama periode tertentu. Namun rekening tersebut dapat dibuka kembali. "Ketika ada
rekening 3 bulan tidak ada aktivitas, maka akan diblokir. Saldo nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Nasabah hanya perlu melakukan proses reaktivasi dengan datang ke kantor cabang Bank Mandiri,"
jelasnya.
Nantinya, pihak bank akan mengali informasi terkait tidak aktifnya rekening nasabah tersebut. “Setelah
semua clear maka akan dibuka seperti biasa,” ucapnya.